Oleh Admin
Struktur Organisasi Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, terdiri dari:
A. Bagian Umum
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, pengelolaan data dan teknologi informasi, penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifìkasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum
Fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum
B. Bidang Perencanaan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, perumusan kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya Pendidikan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
C. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan
Fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan
D. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan
Fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan
Kemudahan informasi dalam satu sentuhan