Tugas Pokok & Fungsi

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, struktural dan fungsional untuk sumber daya manusia aparatur perhubungan, serta pemberian pembinaan teknis kepada satuan organisasi yang menangani pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pembangunan karakter

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  2. Penyiapan pelaksanaan di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  3. Penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan jenis dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, rencana, program kerja dan anggaran, kinerja, standardisasi, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, fungsional, dan manajerial aparatur perhubungan, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  4. Penyiapan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan / atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,penyusunan pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara, pengelolaan kerumahtanggaan, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, layanan kesehatan, serta koordinasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola Badan Layanan Umum

  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

Ikuti Kami di Sosial Media

Kemudahan informasi dalam satu sentuhan