Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, perumusan kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kelompok Jabatan Fungsional
Kemudahan informasi dalam satu sentuhan